Diduga Jual Ore Nikel Pakai Dokumen Terbang, Kejagung Diminta Periksa Komisaris dan Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara


Kendari, MI – Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa Komisaris dan Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) dugaan penjualan ore nikel tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau menggunakan dokumen terbang.
Adapun PT WNM adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra, Manton mengungkapkan bahwa Sejak Tahun 2021, PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) Diduga kuat terlibat dalam penggunaan Dokumen Terbang (Dokter).
Di dalam surat keterangan asal barang Nomor 077/DIR/MTU-WNN/X/2021, pengangkutan Ore Nikel milik PT Wijaya Nikel Nusantara menggunakan Kapal Tongkang TB. Profit Legend Three, BG Pulau Tiga 3308 dengan kapasitas 10.504 MT dengan tujuan Jety Pelabuhan PT Huady Nickel-Alloy, di Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian, pada tahun 2022, PT Wijaya Nikel Nusantara telah melakukan penjualan nikel sebanyak 41.646,78 Ton pada bulan Januari yang diduga menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).
“PT WNN ini menjual nikel pada bulan Januari, sementara RKAB-nya pada Tahun 2022 itu keluar pada Bulan Maret. Berarti jelas bahwa penjualan nikel pada Januari itu menggunakan dokumen terbang,” kata Manton dikutip Monitorindonesia.com, Senin (17/3/2025).
Menurut Manton, aktivitas penjualan nikel tanpa memiliki RKAB diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah)".
Topik:
Ore Nikel Kejagung PT Wijaya Nikel NusantaraBerita Sebelumnya
Komjak Tegaskan Tak Ada Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Selanjutnya
KPK Diminta Jangan Ragu Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka!
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB