KPK Endus Aliran Dana TPPU SYL ke Kantor Hukum Digawangi Mantan Pegawai KPK, Ahli Beber Modusnya


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke kantor hukum Visi Law Office yang saat ini digawangi Donald Fariz dan Rasamala Aritonang. Rasamal adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun pernah berkecimpung di dalam Visi Law Office, sebelum akhirnya mendirikan kantor hukum sendiri bernama Diansyah and Partner. Febri saat masih berada di Visi Law Office sempat melakukan pendampingan hukum terhadap SYL dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi.
Ahli TPPU Lembaga Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto menyebut, marak pelaku korupsi berhasil mempersulit upaya Asset Tracing bahkan Asset Recovery yang sedang dilakukan oleh penegak hukum. Hal itu untuk mempersulit aparat penegak hukum mendalami aliran TPPU pelaku korupsi.
"Keberhasilan seorang pelaku dalam menyamarkan dan menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana sehingga dia hanya dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Asalnya saja, itu berarti setengah perjalanan dia telah berhasil melakukan Pencucian Uang," kata Ardhian Dwiyoenanto, Kamis (27/3/2025).
Ardhian menyebut, ada sekitar 21 modus Pencucian Uang dan satu modus menarik, yakni melakukan Pencucian Uang atau menyamarkan dan menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana dengan melibatkan Professional Money Laundering.
"Ada beberapa Profesi yang diduga High Risk dalam TPPU. Dalam melakukan perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul yang melibatkan Professional Money Laundering ini, dalam khasanah TPPU terdapat modus spesifik yang lazim digunakan yakni modus Saving Scheme," ungkap Ardhian.
Ia menjelaskan, Saving Scheme dalam ilustrasi singkat merupakan pelaku Kejahatan yang menitipkan sebagian uang hasil kejahatannya dengan dibungkus Professional Fee dari seseorang yang telah memberikan suatu jasa tertentu, salah satunya advokat.
Lebih menarik lagi, jasa tersebut diatur dalam suatu Undang-Undang tertentu yang dijadikan sebagai payung pelindung apabila dilakukan Tracing.
"Dari sisi Follow The Money terlihat ada payung yang melindungi, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut atas upaya identifikasinya," ujar Ardhian.
Ia menyebut, tidak mudah untuk membongkar TPPU dengan modus Saving Scheme. Namun bukan berarti tidak bisa dilakukan upaya penegakan hukum.
Mantan pegawai PPATK itu berpendapat, tren penggunaan modus ini akan terus naik apabila tidak dilakukan upaya nyata dalam membuktikan bahwa Saving Scheme merupakan TPPU. Karena modus tersebut menunjukkan keberhasilan serta merupakan cara jitu untuk mencuci uang.
"Kerja sama antara Pelaku Kejahatan yang dibantu oleh Professional Money Laundering yang akan menggunakan payung pelindung yaitu Peraturan Perundang-Undangan menjadi titik krusialnya," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menduga, pembayaran jasa hukum SYL menggunakan dana hasil korupsi. Karena itu, KPK berupaya memanggil Febri Diansyah dan sang adik Fathroni Diansyah untuk mendalami dugaan tersebut.
Hal ini diduga, setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3). Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.
Topik:
KPK SYLBerita Sebelumnya
Pejabatnya Diperiksa KPK, Apa Peran PT AKR Corporindo (AKRA) dalam Digitalisasi SPBU?
Berita Selanjutnya
Anggota TNI Pembunuh Polisi Lampung akan Dipecat
Berita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
19 April 2025 22:06 WIB

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB