Korupsi Tata Kelola Sawit, Kejagung Didesak Periksa Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar


Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar atas kasus dugaan korupsi terkait tata kelola sawit yang melibatkan pejabat eselon I dan II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 2005 hingga 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di KLHK telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Namun, yang sangat mengherankan adalah hingga saat ini, Kejagung tidak mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan kejelasan kasus ini," kata Uchok kepada Monitorindonesia.com, Selasa (8/4/2025).
Menurut Uchok, Jaksa Agung dalam menangani kasus korupsi tata kelola sawit ini dinilai seakan bermain sulap. Arah penyidikan yang tidak jelas dan gelapnya proses hukum membuat kasus ini terkesan seperti kasus korupsi Pertamina yang sampai saat ini masih jalan di tempat.
"Ini mencerminkan kurangnya keberanian Kejagung untuk menindak pejabat-pejabat yang lebih tinggi, seperti mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar, yang seharusnya dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan peranannya dalam kasus ini," tegas Uchok.
Lanjut Uchok, Kejagung diharapkan tidak hanya berfokus pada pejabat eselon I dan II di KLHK, namun juga menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar yang telah menjabat selama beberapa tahun di kementerian tersebut.
Tindakan yang mirip dengan kasus Pertamina ini, yang enggan memanggil atau memeriksa pejabat tinggi seperti Nicke Widyawati dan Erick Thohir, patut dicurigai sebagai bentuk penyembunyian atau perlindungan terhadap elit tertentu.
"Kejagung harus membuktikan bahwa ia memiliki integritas dan keberanian untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali," kata Uchok.
Pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor KLHK. Ruangan yang digeledah antara lain adalah Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta beberapa direktorat yang membidangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penegakan Hukum.
Dan Uchok Sky menyarankan kepada Penyidik Kejagung, dimana Kasus KLHK tersebut cenderung akan terjerat dengan menggunakan:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk sanksi pidana bagi para pelaku korupsi di sektor publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam termasuk di dalamnya hutan dan perkebunan sawit.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melibatkan pengawasan yang ketat terhadap alih fungsi lahan dan penggunaan lahan untuk perkebunan sawit.
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penataan Perkebunan Sawit, yang mengatur tata kelola perkebunan sawit di Indonesia agar sesuai dengan standar lingkungan dan ekonomi yang berlaku.
114 saksi diperiksa
Sebanyak 114 saksi telah diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini.
Sekadar tahu, KLHK saat ini telah berubah nama menjadi Kementerian Kehutanan. Sehingga Bambang kini sebagai Penasihat Utama Menteri Kehutanan. “Sudah ada 114 orang saksi yang diperiksa,” kata Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung Irwan Datuiding, Rabu (26/2/2025).
Pada beberapa bulan lalu, Kejagung sempat menggeledah gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kini setelah kementerian tersebut dipecah di era Prabowo Subianto, Bambang menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan.
Monitorindonesia.com mendapatkan informasi bahwa Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu.
Penetapan tersangka korupsi itu juga sempat disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konfrensi pers rapat koordinasi desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis 2 Januari 2025 lalu.
Burhanuddin mengatakan ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit. "Yang pasti ada," ujar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025) lalu.
Namun ia enggan menjelaskan identitas tersangka. "Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman," kata dia.
Pun dia berjanji dalam waktu dekat kasus itu akan diumumkan ke publik. Sementara sumber lain menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada 77 orang yang diperiksa dalam kasus ini.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono diduga sudah lebih dari 3 kali diperiksa. "Sudah diperiksa lebih dari 3 kali," kata sumber tersebut.
Pada 3 Oktober 2024 saat penyidik kejaksaan menggeledah kantor KLHK pada 3 Oktober 2024, Bambang masih pejabat eselon I KLHK alias sebagai Sekretaris Jenderal KLHK.
Ruangan yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.
"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli.
Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti berupa elektronik. (wan)
Topik:
Kejagung KLHK Korupsi Sawit Siti Nurbaya BakarBerita Terkait

Konspirasi Busuk Advokat dan Petinggi Jak TV: Jual Narasi Sesat untuk Lindungi Tersangka Korupsi
6 menit yang lalu

Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
45 menit yang lalu

Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi: Advokat Marcella Santoso-Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar
1 jam yang lalu