Ketua PN Jaksel Terjaring OTT, Dosen Hukum Trisakti: Bukti Wajah Peradilan Kita Kian Buram


Jakarta, MI – Tertangkap tangannya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025), kembali mencoreng wajah lembaga peradilan di Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra, menyebut kasus ini sebagai sinyal serius akan semakin rapuhnya integritas hakim dan pimpinan pengadilan.
"Penangkapan ini makin menegaskan betapa rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan terhadap praktik suap dan gratifikasi," kata Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/4/2025).
"Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Ketua PN Surabaya juga terseret kasus serupa. Semua ini mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," tegasnya.
Azmi menilai, publik kini makin sulit mempercayai lembaga pengadilan karena sebagian hakim terkesan menjadi bagian dari jejaring mafia hukum.
"Wibawa hukum itu sendiri rusak, karena hakim bekerja sama dengan pengacara, panitera, hingga pengusaha," ujarnya.
Menurut informasi yang berkembang, kasus yang menjerat Ketua PN Jaksel ini terkait dengan dugaan suap dalam perkara korporasi minyak goreng, dengan nilai transaksi mencapai Rp60 miliar.
"Ada indikasi kuat keterlibatan pimpinan pengadilan dalam mengatur komposisi majelis hakim, bahkan memengaruhi bentuk putusan perkara. Ini adalah praktik jual beli hukum yang harus diberantas," tegas Azmi.
Ia menekankan pentingnya penyidikan diperluas dan dibuka secara transparan kepada publik. Salah satu pertanyaan krusial, lanjut Azmi, adalah apakah semua anggota majelis hakim terlibat atau masih ada yang bersih.
"Putusan biasanya diambil secara kolektif, apakah 2-1 atau bulat 3-2. Tapi dalam praktik, hakim jujur seringkali kalah suara atau bahkan disingkirkan. Inilah yang harus dibongkar oleh penyidik," katanya.
Azmi pun mendesak agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. "Khususnya jika terbukti hakim sebagai Ketua Pengadilan menerima suap. Jabatan ini adalah posisi puncak, tidak semua hakim bisa menjabat di pengadilan kelas I A, apalagi di wilayah strategis seperti Jakarta," jelasnya.
Ia mengusulkan agar vonis maksimal dijatuhkan, termasuk hukuman penjara seumur hidup, karena pelanggaran etik dan hukum oleh aparat penegak hukum adalah kejahatan berat terhadap keadilan.
Kejadian ini, Tegas Azmi, harus menjadi peringatan keras dan rujukan untuk memperkuat integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.
"Selain itu, ini momentum bagi Mahkamah Agung untuk bersih-bersih. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pembinaan hakim mutlak dilakukan. Jangan sampai MA terus-menerus dibayang-bayangi citra buruk gara-gara ulah oknum pengadil yang melupakan kemuliaan profesinya demi uang," bebernya. ***
Topik:
Hukum Azmi Syahputra PN Jakarta Selatan KejagungBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB