Kejagung Sita Sejumlah Uang Tunai Hingga 4 Unit Mobil Mewah Terkait Kasus Suap Putusan Perkara Korupsi Ekspor CPO

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 April 2025 11:00 WIB
Salah satu mobil mewah hasil sitaan terkait dengan kasus dugaan suap putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Ist)
Salah satu mobil mewah hasil sitaan terkait dengan kasus dugaan suap putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus suap putusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi. Barang bukti yang disita penyidik mulai dari dokumen, uang hingga mobil mewah.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta (MAN), pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa mata uang asing dengan nilai SGD 40.000 dan USD 5.700 serta 200 yen, penyidik juga menyita uang dalam bentuk rupiah sejumlah Rp10.804.000. Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan penyidik beberapa saat sebelum menetapkan (MAN) sebagai tersangka.

Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan tersebut dari kediaman Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan (WG) yang berlokasi di Villa Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang lainnya dari mobil WG senilai Rp 11.100.000 dan SGD 3.400 serta USD 600.

"Barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut antara lain adalah uang sebesar SGD40.000, USD5.700, 200 yen, dan Rp10.804.000," kata Qohar, Minggu (13/4/2025).

Selain melakukan penyitaan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dari kediaman WG, Penyidik juga berhasil menyita uang tunai dari kediaman Ariyanto (AR) sebesar Rp136.950.000.

"Selanjutnya, kami menyita Rp136.950.000 dari rumah AR yang merupakan seorang pengacara," kata Qohar.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua amplop yang berisi mata uang asing yang ditemukan dari tas milik tersangka MAN dengan nilai SGD 65.000 serta USD 7.200. Dompet hitam berisi 23 lembar mata uang asing dalam pecahan 100 dolar Amerika dan pecahan USD 1.000 serta 50 dolar Singapura juga disita penyidik.

Selain itu penyidik juga menyita 11 lembar uang pecahan SGD 100, 5 lembar uang pecahan SGD 10, 8 lembar uang pecahan SGD 2, 7 lembar uang pecahan Rp 100.000, 235 lembar uang pecahan Rp 100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan RM 50, 1 lembar uang pecahan RM 100, 1 lembar uang pecahan RM 5, 1 lembar uang pecahan RM 1 yang berasal dari tas milik tersangka MAN.

"Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," jelasnya.

Selain melakukan penyitaan uang, penyidik juga menyita sejumlah mobil mewah dari kediaman tersangka AR, yaitu satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, serta satu unit mobil Lexus.

"Satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nisan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz dan ada lagi satu unit mobil Lexus," paparnya.

Hingga sampai saat ini Kejagung masih melakukan pengembangan penyidikan pada kasus suap putusan lepas atau onslag dalam perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa tiga korporasi ini.

Topik:

Kejagung Ketua PN Jaksel Suap Korupsi CPO