Hakim Djuyamto Titip Uang Puluhan Juta dan Ribuan Dolar Singapura ke Satpam, Kini Diserahkan ke Kejagung!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 April 2025 15:27 WIB
Hakim Djuyamto (Foto: Dok MI)
Hakim Djuyamto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tas berisi uang puluhan juta dan ribuan Dolar Singapura yang dititipkan Hakim Djuyamto kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (14/4/2025).

Djuyamto salah satu tersangka suap vonis lepas terdakwa korupsi CPO sebelumnya menitipkan tas itu kepada Satpam yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa Djuyamto disebut menitipkan tas kepada satpam di PN Jakpus sebelum dirinya ditangkap dan ditahan oleh Kejagung. 

Satpam tersebut menyerahkan tas yang belakangan diketahui berisi sejumlah uang pecahan rupiah dan Dolar Singapura atau SGD. ”Diserahkan oleh satpam, ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000. dan asing SGD 39 ribu, cincin bermata hijau,” katanya.

Sejauh ini, Kejagung tidak tahu persis ihwal penitipan tas berisi uang tersebut. Namun demikian, mereka memastikan tas tersebut sudah diterima bahkan telah dibuat berita acara penyitaan atas tas berisi uang tersebut. 

Kejagung hanya menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami dan mengungkap kasus tersebut sampai tuntas. Apalagi kasus tersebut juga bersinggungan dengan penanganan perkara korupsi yang sebelumnya juga ditangani oleh Kejagung. 

Harli menyatakan bahwa pendalaman akan dilakukan pada berbagai aspek. Termasuk diantaranya aliran dana suap dan atau gratifikasi yang diterima oleh para tersangka dalam kasus tersebut.

Daftar 8 tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO:

1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
2. Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
3. Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
4. Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
6. Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
7. Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
8. Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

Kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili korporasi sawit, dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memuluskan perkara korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi CPO mendapat vonis lepas.

Ketiga korporasi CPO itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian, Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Dan Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

Mereka memohon agar perkara ini diputus lepas atau onslag dengan imbalan uang suap sebesar Rp20 miliar. Namun, permintaan itu tidak berhenti di angka tersebut.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta kemudian meminta uang suap yang semula Rp20 miliar, dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar," kata Abdul Qohar.

Uang tunai itu disalurkan melalui Wahyu Gunawan, yang kemudian menerima bagian sendiri sebesar USD 50.000 sebagai penghubung.

Tak hanya itu, tiga hakim yang ditunjuk—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin—juga diduga menerima bagian mereka dan sepakat untuk menjatuhkan vonis lepas setelah menerima Rp22,5 miliar.

Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.

Topik:

Kejagung CPO Hakim Djuyamto