MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja


Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjemput paksa Komisarsi Utama PT Asuransi Sinarmas MSIG Life, Indra Widjaja.
Pasalnya, Indra kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Indra sendiri seharusnya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Indra dipanggil penyidik pada Selasa (12/4/2025), ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemanggilan tersebut menjadi pemanggilan kedua, setelah sebelumnya ia mangkir dari pemeriksaan KPK karena alasan kesehatan.
"Mangkir dua kali maka semestinya jemput paksa. Saksi yang tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa itu akan memperlama proses penyidikan," kata Boy sapaannya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (18/4/2025) kemarin.
"Dan KPK juga jangan memberi toleransi kepada saksi untuk mangkir," tambahnya.
Kendati, perlu diketahui bahwa dalam penjemputan paksa harus memenuhi unsur dan syarat yang dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP. Penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Bukti permulaan tersebut apabila sekurang-kurangnya memenuhi dua alat bukti yang sah.
Jemput paksa atau dihadirkan dengan paksa berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dapat dilakukan setelah tidak menggubris panggilan sebanyak dua kali, sedangkan penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan.
Jemput paksa tidak memiliki pengaruh atau kaitan dengan hukuman yang diberikan, sedangkan dalam penangkapan berpengaruh. Jemput paksa diatur karena hukum tidak membenarkan proses keadilan in absentia, yaitu dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat, tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyatakan Indra tidak memberikan alasan ketidakhadiran ketika mangkir dari pemanggilannya yang kedua tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit. Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kemarin.
Tessa sendiri belum dapat memastikan apakah penyidik akan melayangkan surat pemanggilan selanjutnya kepada Indra, atau justru akan terdapat upaya lain yang ditempuh penyidik. “Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” katanya.
Indra sendiri merupakan anak dari pendiri Sinarmas Grup, Tjipta Widjaja. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Selain itu, ia juga menjadi Komut dua anak perusahaan Sinarmas Grup lainnya. Yakni, Komisaris Utama PT AB Sinar Mas Multifinance dan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp1 triliun. Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Berdasarkan data KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.
Topik:
KPK Taspen Indra Widjaja Sinarmas