Gila! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Potong Anggaran hingga 20%

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 April 2025 02:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) TA 2019-2022, memotong hingga 20 persen dari nilai proyek yang berasal dari dana hibah.

"Perkara itu terkait dengan hibah atau pokir yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif di sana. Bentuknya bukan uang, tapi bentuknya itu proyek, memang senilai uang. Misalkan proyeknya itu rata-rata dibuatnya di bawah Rp200 juta. Untuk menghindari lelang," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).

Contohnya, setiap anggota dewan mendapatkan anggaran Rp2 miliar yang digunakan untuk 10 proyek. Kata Asep, dari masing-masing proyek itu, anggarannya dipotong sebesar 20 persen.

"Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di perumahan, di pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain. Makanya kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," beber Asep.

Asep mengungkapkan, proyek yang dibagi ke KONI Jatim berasal dari tersangka Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

"Uangnya berarti kan masuk ke KONI untuk proyeknya. Nah dari situ, kemudian lah yang 20 persen dan lain-lain yang dipotong itu ya di situlah. Makanya kita melakukan penggeledahan itu kita mau lihat, proyeknya apa saja, berapa besarnya," jelasnya.

"Memang setiap anggota itu dapat. Ini kan kayak dana hibah pokir. Jadi setiap 120 orang itu dapat semua. Tapi beda-beda. Maksudnya beda-beda itu tergantung dari jabatannya, anggota biasa misalkan dapat Rp10 miliar, naik kepada ketua fraksi dapat lebih lagi," pungkas Asep.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait penyaluran dana hibah melalui mekanisme pokir oleh kelompok masyarakat.

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Jumat (12/7/2024).

Menurut Tessa, dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf dari pejabat negara tersebut. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, akan disampaikan kepada media pada waktunya bila proses penyidikan telah cukup,” pungkas Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, para tersangka itu yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah. (an)

Topik:

KPK Dana Hibah Jawa Timur