Dokumen Penetapan Tersangka Dirpem JakTV Diserahkan ke Dewan Pers, Ninik Minta Penangguhan Penahanan Tian Bahtiar!


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor Dewan Pers guna membahas penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Kamis (24/4/2025).
Kedatangan tim Kejaksaan Agung memberikan 10 dokumen berkas perkara penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar terkait kasus perintahkan penyidikan, kasus korupsi minyak goreng timah dan impor gula sesuai dengan permintaan Dewan Pers.
"Kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi beberapa waktu yang lalu yang sudah dilakukan oleh Ibu Ketua Dewan Pers dan jajaran bersama dengan Bapak Jaksa Agung. Dan hari ini, Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Jumat (25/4/2025).
Harli Siregar menegaskan pengusutan kasus kasus yang bersangkutan merupakan murni tindakan profesional. Namun media hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana.
"Enggak ada kaitannya dengan media. Bahwa, media dijadikan sebagai alat. Makanya saya sampaikan beberapa kali, kita justru menjaga martabatnya jurnalistik," kata Harli.
Setelah menerima berkas tersebut, Dewan Pers akan terlebih dulu mempelajari dan mendalami dokumen kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Ketua Dewan Pers, Nini Rahayu mengatakan akan bekerja profesional sesuai dengan porsi. Selanjutnya hasil pendalaman akan kembali dikoordinasikan ke Kejaksaan Agung.
"Tolong beri kami waktu untuk mendalami. Dan nanti kita akan bertemu lagi setelah hasilnya ada, dan kami koordinasikan dengan Kejagung," jelas Nini.
Dia juga meminta Kejagung memberikan ruang bagi Tian maupun pihak lain yang sudah menjadi tersangka guna dihadirkan apabila Dewan Pers membutuhkan keterangan mereka. Diketahui, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Tian, yaitu dua advokat bernama Marcella Susanto dan Junaedi Saebih.
"Karena terkait pemeriksaan berkas, di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," ujar Ninik.
Dewan Pers minta penangguhan penahanan
Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mengalihkan atau menangguhkan penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif untuk mempermudah proses pemeriksaan di ranah etik.
Permintaan ini sudah sempat disinggung Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, saat menerima Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, yang menyerahkan sejumlah dokumen ke Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).
“Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan, antara lain, untuk kepentingan pemeriksaan di Dewan Pers, agar terdakwa diberikan status pengalihan penahanan karena itu akan mempermudah bagi kami,” ujar Ninik, Jumat (25/4/2025).
Ninik mengatakan, teknis pengalihan penahanan ini sepenuhnya kewenangan dari Kejaksaan Agung. Dewan Pers tidak memaksa agar Tian bisa dijadikan tahanan kota atau mungkin tahanan rumah. “Monggo, Kejaksaan ya bentuknya, seperti pada umumnya pengalihan penahanan, bisa dari tahanan rutan ke kota, atau tahanan apa, itu keputusannya ada di kejaksaan,” lanjut dia.
Ninik berharap, Kejaksaan Agung bisa mempertimbangkan permintaan pengalihan penahanan ini agar Dewan Pers bisa lebih mudah melakukan pemeriksaan. Biasanya, pemeriksaan etik selalu dilakukan di kantor Dewan Pers, kecuali jika para pihak berada di luar kota dan sulit untuk menyambangi Jakarta. “Biasanya kami tidak pernah melakukan pemeriksaan di luar kantor sih. Kecuali, memang ada situasi tertentu ya,” jelas dia.
Pihaknya akan menyampaikan pengajuan ini hari ini. Ia memastikan, penahanan Tian tidak dialihkan ke Kantor Dewan Pers mengingat kewenangan penahanan hanya di polisi dan jaksa.
“Yang punya kewenangan menahan, itu kan hanya kepolisian dan kejaksaan, ya kan? Dan yang punya ruang tahanan itu siapa? Bukan Dewan Pers dong, Dewan Pers masa bisa nahan, enggak lah,” kata Ninik.
Pengalihan penahanan ini hanya diajukan untuk Tian, bukan kepada dua tersangka lainnya. Baca juga: Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Polisi Didorong Usut Tuntas Hal ini mengingat kepentingan Dewan Pers adalah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tian melalui produk jurnalistik yang dihasilkannya.
“Yang Tian saja lah. Yang kaitannya soal di awal disebut-sebut terkait dengan pers,” imbuh dia.
Nantinya, Dewan Pers akan memanggil sejumlah pihak yang dinilai penting untuk dimintai keterangannya. Baca juga: Tetapkan Direktur JAK TV Tersangka, Kejagung Dianggap Sewenang-wenang
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa pihaknya turut menyita belasan barang bukti, mulai dari invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan.
Salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.
Selain itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025.
Saat ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Para tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Topik:
Kejagung Dewan PersBerita Sebelumnya
Waduh! Ternyata Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN
Berita Selanjutnya
Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis akan Diadili di Pengadilan Militer
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
5 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB