Moge Ridwan Kamil Dipastikan Berkaitan dengan Korupsi Bank BJB


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan bahwa motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang saat ini tengah disidik.
Adapun moge merek Royal Enfield itu diketahui berbeda dengan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.
Dilihat Monitorindonesia.com, dari situs e-LHKPN, dalam laporan yang dibuat Ridwan Kamil, tertulis motor Royal Enfield Classic 500 2017 dengan warna Battle Green. Sementara motor Royal Enfield yang disita oleh KPK memiliki warna yang berbeda yakni hitam dengan corak kuning di beberapa body motor.
"Ada rekan-rekan yang bertanya, kok yang disita motor yang warna hitam, bukan yang warna hijau? Kembali lagi ke dasar penyitaan. Penyitaan itu harus ada dasarnya apa, bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (25/4/2025).
"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," beber Tessa menambahkan.
Selain itu, Tessa menyatakan bahwa surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut. "Atas nma orang lian, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," jelas Tessa.
Tak hanya moge, KPK juga diketahui menyita juga satu unit mobil diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang katanya merugikan negara Rp 222 miliar itu.
"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," jelas Tessa.
Namun Tessa belum menjelaskan merk maupun jenis mobil yang disita. Dia juga mengatakan mobil tersebut belum dipindahkan ke (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Rupbasan karena masih berada di bengkel.
"Mereka belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa di geser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu. Saya kurang paham jenisnya," kata Tessa.
5 tersangka
KPK telah mengumumkan 5 tersangka dalam perkara korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK turut mencegah 5 orang itu ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang," kata Tessa, Kamis (13/3/2025).
Pencegahan ini dilakukan karena keterangan pihak tersebut dibutuhkan. Pencegahan ini berlaku enam bulan ke depan. "Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," jelas Tessa.
Adapun 5 tersangka itu adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). (an)
Topik:
Royal Enfield Ridwan Kamil Korupsi Bank BJB KPK Moge Ridwan Kamil