Pempol AJB Bumiputera Terancam jadi Korban Gagal Bayar Buntut Duit Rp 165 Miliar Raib!


Jakarta, MI - Koordinator Pusat Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tanggapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Tanggapan itu soal eksekusi dana di rekening BNI milik AJB Bumiputera 1912 oleh eks anggota serikat pekerja pada 14 Agustus 2024.
Sementara surat tanggapan dari PN Jakpus bernomor 8607/PAN.PN/W10-U1/HK2.4/IX/2024, dinilai mengabaikan substansi persoalan dan berpotensi memperburuk ketimpangan dalam proses hukum.
Adapun kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kami sangat kecewa atas tanggapan PN Jakpus soal informasi pelaksanaan eksekusi dana milik AJB oleh eks serikat pekerja,” kata Ahmad, Jumat (25/4/2025).
Sementara oknum hakim yang menangani perkara ini adalah Ketua PN Jakpus saat ini terseret kasus suap hakim yang ditangani KPK. Atas hal demikian, dinilai dapat memicu keresahan di kalangan pemegang polis AJP Bumiputera 1912.
Pasalnya, eksekusi yang dilakukan eks serikat pekerja atas putusan PN Jakpus itu, nilainya Rp165 miliar, berdampak kepada tertundanya pembayaran hak para pempol.
"Akibat eksekusi itu, pembayaran hak pemegang polis menjadi terhambat," jelas Suriadi.
Meski demikian, pemegang polis tetap mendukung upaya manajemen AJB Bumiputera 1912.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan proses hukum terhadap pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Pemegang polis bakal mengawal kasus ini.
"Hukum harus memberikan ruang keadilan. Jika ruang itu tertutup rapat dari kritik, maka keadilan hanya akan jadi slogan," kata Suriadi.
Dia pun memohon agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dan mengambil langkah korektif.
Permohonan eksekusi itu diajukan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 selaku pemohon eksekusi terhadap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 selaku termohon eksekusi.
Di mana, SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengajukan surat permohonan untuk dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening yang telah dilakukan pemblokiran.
Kemudian, Ketua Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakpus mengeluarkan Penetapan Nomor 40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor 13848/BIP/PHI/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2024.
Isinya, memerintahkan agar dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening milik termohon eksekusi.
Tiba-tiba, mencuat dugaan manipulasi dokumen yang telah dilaporkan Faisal Habibie selaku kuasa hukum manajemen AJB Bumiputera 1912 ke Polresta Jakpus.
Kasus ini diduga melibatkan anggota serikat pekerja berinisial RYP.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para pemegang polis lainnya.
Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis menjadi tertahan akibat proses eksekusi yang dipertanyakan legalitasnya.
Permohonan eksekusi terhadap Akta PB 2023 yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam akta tersebut.
Ia mengungkapkan, dari 1.300 pekerja yang mengajukan eksekusi, hanya 267 yang secara legal berhak menerima manfaat dalam bentuk sertifikat pertanggungan jiwa.
Dan, dana tersebut baru bisa dicairkan jika pekerja penerima telah meninggal dunia.
Topik:
Bumiputera