Bobby Nasution ke KPK, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 April 2025 13:33 WIB
Bobby Nasution (Foto: Ist)
Bobby Nasution (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution tiba-tiba terlihat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/4/2025).

Saat dikonfirmasi mengenai kedatangan Bobby, anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mantan Wali Kota Medan itu hadir di Gedung KPK dalam rangka kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) untuk wilayah Sumatera Utara.

"Giat Korsup, khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi dalam pesan singkat, Senin.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pertemuan Bobby dengan tim korsup KPK tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa dirinya masih mengonfirmasi maksud kedatangan Bobby tersebut.

“Saya masih harus konfirmasi terlebih dahulu ya informasi ini. Tentunya kalau seandainya memang ada acara atau kegiatan yang dilakukan, pasti nanti akan ada update ke rekan-rekan,” kata Tessa, Senin.

Nama Bobby Nasution diketahui sempat terseret dalam sidang dugaan suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

Bobby dikaitkan dengan istilah “Blok Medan” yang pertama kali meluncur dari mulut eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif alias Ucu dalam kesaksiannya di sidang.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi Blok Medan itu kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili.

Kepada majelis hakim dan Jaksa, Suryanto mengatakan Blok Medan itu merujuk pada Bobby yang menjabat Wali Kota Medan.

Dia juga membenarkan Abdul Gani berikut anak dan menantunya serta Muhaimin Syarif dan istrinya pernah ke Medan untuk menemui pelaku usaha.

"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," ujar Suryanto.

Bobby sempat dikonfirmasi soal penyebutan namanya tersebut. Tetapi, dia tidak menjawab gamblang tentang istilah Blok Medan tersebut. Menurut dia, tidak etis mengomentari hasil sidang.

Sementara itu, KPK yang saat itu masih digawangi oleh Nawawi Pomolango menyebut bahwa pihaknya memiliki standar operating procedure (SOP) dalam menindaklanjuti fakta persidangan terkait "Blok Medan".

"Kita punya SOP mengenai soal itu," kata Nawawi yang saat itu masih menjadi Ketua KPK pada 18 Agustus 2024.

Nawawi mengatakan, fakta baru yang muncul dalam persidangan biasanya dituangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kemudian, laporan itu dibahas dalam forum ekspose di internal KPK dan diputuskan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.

"Dari forum itulah kemudian kita memutuskan, apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau dipanggil atau seperti apa, biasanya seperti itu," ujar Nawawi.

Hanya saja, menurut Nawawi, laporan dari Jaksa biasanya disampaikan setelah pitusan sibacakan majelis hakim.

Meski demikian, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan fakta baru dalam persidangan itu ditindaklanjuti ketika persidangan masih bergulir.

"Kami selalu memberikan kebebasan kepada teman-teman, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum untuk bekerja menurut ritme yang mereka pikir paling bagus," kata Nawawi.

Topik:

KPK