Kejaksaan akan Usut Korupsi Bantuan Rumah, Siapa Bakal Terjerat?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 April 2025 06:32 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan mengusut kasus dugaan korupsi bantuan rumah sebagaiman laporan Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan mengusut kasus dugaan korupsi bantuan rumah sebagaiman laporan Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). (Foto: Istimewa)

Sumenep, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan mengusut kasus dugaan korupsi bantuan rumah sebagaimana laporan Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).

"Kami akan menindaklanjuti dengan langkah berikutnya, baik penyelidikan maupun penyidikan untuk memperjelas atau membuat terang suatu perkara," kata Kajari Sumenep, Sigit Waseso, dikutip Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya Irjen PKP, Heri Jerman melaporkan dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun anggaran 2024. Heri memaparkan sebanyak 18 temuan penyimpangan.

"Bersama tim 3 kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi. Komitmen kementerian mengungkap korupsi sangat tinggi," kata Heri saat konferensi pers usai pelaporan ke Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).

Menurut data Kementerian PKP, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai 445,81 miliar untuk 22.258 penerima. Sumenep menjadi salah satu penerima terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.

Kementerian PKP mengambil sampling di 13 kecamatan yang ada di Sumenep, termasuk di kepulauan. Setelah terjun ke lapangan diketahui jika mekanisme yang dijalankan tidak sepenuhnya berjalan. "(Kami) turun ke lapangan, mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan," jelasnya.

I8 temuan penyimpangan itu antara lain bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai yang dilaporkan. "Saya temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan tapi penerima bantuannya ini suruh tanda tangan slip penarikan kosong," tandasnya.

Topik:

Kejari Sumenep PKP Bantuan Rumah