Asep Wahyuwijaya: Proses Hukum Tanpa Ampun Bagi Dirut Telkomsel

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 7 Mei 2025 18:17 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya mengatakan, proses hukum harus berlaku bagi pejabat BUMN yang melakukan korupsi, termasuk penegakan hukum terhadap Direktur Utama Telkomsel.

"Saya kira proses hukum berjalan, harus tanpa ampun. Karena buat saya efeknya juga penting," kata Asep di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/5).

Ia mengungkapkan modus operandi direksi BUMN hampir sama semua dan mereka merasa nyaman dengan kondisi dan jabatan.

"Saya kira semua hampir mirip dan sama saja. Cuma karena case nya berbeda. Tapi tadi itu, ada moral hazard lah. Mereka merasa bahwa ini perusahaan seolah-olah milik sendiri, mereka merasa itu duit negara, padahal duit rakyat dan perilakunya juga sewenang-wenang. Mereka merasa dibuat nyaman," kata politisi Partai Nasdem itu.

Anggota DPR RI dari Dapil Jabar V itu menambahkan, perilaku korupsi yang dilakukan pejabat BUMN seolah-olah tidak diketahui oleh pihak lain, termasuk DPR RI.

"Teman-teman di BUMN ini merasa bahwa kita tidak tahu, kita ketahui semua juga. Bahwa perilaku-perilaku, perbuatan-perbuatan, kebiasaan-kebiasaan direksi yang lama dan moral hazardnya kuat sekali itu harus dihentikan," kata Asep.

KPK menyatakan pihaknya terbuka dengan laporan kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp147 miliar yang menyeret nama Dirketur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Nugroho sebagaimana dilaporkan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi baru-baru ini.

Topik:

asep wahyuwijaya telkomsel