SETARA Institute Kritik Penggerebekan Pengedar Narkoba Oleh TNI di Bima


Jakarta, MI- SETARA Institute melontarkan kritik keras terhadap penggerebekan pengedar narkotika yang dilakukan oleh TNI di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa penggerebekan pengedar narkoba yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Penggerebekan pengedar narkoba di Bima oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima menuai polemik dan mengundang kontroversi di ruang publik. Tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum, karena pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI," kata Hendardi, Kamis (8/5/2025).
Hendardi menyebut bahwa dalam UU TNI yang baru, KUHP maupun UU Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika tidak memberikan kewenangan TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasaan kasus narkoba.
Ia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan wewenang dari Kepolisian dan BNN. Ia menyebut TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penggerebekan tersebut.
"UU TNI, KUHAP, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan kewenangan apa pun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba merupakan kewenangan kepolisian, BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil melalui koordinasi dengan kepolisian dan BNN," jelasnya.
Atas hal itu, Hendardi meminta DPR RI untuk memberikan teguran keras selaku pengawas penyelenggaraan pemerintahan atas peristiwa penggerebekan pengedar narkoba yang dilakukan TNI tersebut.
"Dengan demikian, harus ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum (legal order). Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogianya memberikan teguran keras dan/atau Panglima TNI," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta Presiden Prabowo memberikan teguran kepada Panglima TNI dan jajaranya atas peristiwa tersebut agar hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga mesti melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan. Bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan," ujarnya.
Topik:
SETARA Institute TNIBerita Selanjutnya
TNI Disebut Langgar Hukum dalam Penggerebekan Sarang Narkoba di Bima
Berita Terkait

Usut Tuntas Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Sistem Peradilan Umum
22 September 2025 19:21 WIB

Koalisi: Membandingkan TNI dengan Militer AS Itu Berisiko dan Keliru
20 September 2025 11:00 WIB

Legislator Minta TNI Tak Lanjutkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Hormati Supremasi Sipil
11 September 2025 19:39 WIB