Waduh! 11.114 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Padahal Masa Tenggat Sudah Berakhir

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Mei 2025 12:16 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 11.114 pejabat atau penyelenggara negara, yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875

"Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Budi menjelaskan, dari ratusan ribu yang telah melaporkan, sebanyak 362.882 laporan dinyatakan terverifikasi lengkap dan 41.879 laporan masih belum lengkap, mayoritas karena belum menyertakan surat kuasa.

KPK juga telah memfasilitasi e-materai, dalam penyampaian surat kuasa. Ini menjadi kemudahan bagi wajib lapor untuk melengkapi surat kuasa tersebut. 

Dengan pemenuhan ini, laporan LHKPN bisa dinyatakan lengkap. Saat ini, persentase kelengkapan tercatat sebesar 87,26%.

Meski batas akhir pelaporan LHKPN telah berakhir pada 11 April 2025, KPK tetap mengimbau seluruh penyelenggara negara, yang belum melaporkan atau melengkapi LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Bagi penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepemilikan aset, meskipun pelaporannya sudah tercatat terlambat,” tandasnya.

Topik:

Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN KPK LHKPN KPK