KPK Diminta Periksa Eks Menaker Ida soal Korupsi Pengurusan TKA


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebab kasus ini terjadi di era politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yakni pada tahun 2020-2023.
"Semua pejabat yang diduga menerima gratifikasi harus diperiksa, gratifikasi itu membuat kinerja yang tidak baik dinkantor dan membuat menghilangkan hak yang berperilaku jujur," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/5/2025).

Karena itu, tegas dia, KPK harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di Kemnaker itu agar korupsi tidak jadi budaya.
"Tak ada alasan untuk tidak diperiksa, kesaksian mantan Menaker dan anak buahnya saat itu mutlak diperlukan penyidik KPK," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi 2020-2023. "(Waktu kejadiannya) 2020-2023," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5/2025).
Asep menjelaskan, ada pejabat Kemnaker yang diduga meminta seseorang memberikan sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan kerja di Indonesia. Hal itu diduga dilakukan dengan cara dipaksa.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon (tenaga) kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.
KPK sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan latar belakangnya."Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
KPK pun sempat menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025. Tim KPK membawa sejumlah tas usai melakukan penggeledahan. Namun, belum diketahui apa yang ditemukan KPK saat itu.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono dan Haryanto diduga menjadi tersangka di kasus tersebut.
Keduanya diduga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Mei 2025.
"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Tersangka delapan orang," kata Asep. (an)
Topik:
KPK Kemnaker TKA Korupsi TKA