Komut Sritex Iwan Setiawan Pakai Uang Korupsi Rp692 M Bayar Utang dan Beli Lahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2025 09:39 WIB
Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Istimewa)
Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto menggunakan dana kredit bank sebesar Rp692,9 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat.

“Uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Dana kredit itu diminta Iwan untuk modal kerja. Namun, dia menggunakannya untuk membayar utang dan beli lahan. “Jadi utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo,” jelas Abdul Qohar.

Ulah Iwan membuat negara merugi. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan ini. “Dalam proses, penyidikan masih berjalan sabar, setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik,” kata Abdul Qohar.

Qohar menyebut penyidik sudah memastikan dengan betul penggunaan hampir Rp700 miliar itu. Kesimpulannya, Iwan menggunakannya sendirian.

“Iya, murni (perbuatan tersangka),” tegas Abdul Qohar.
 
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Topik:

Kejagung