Kejari Kota Bekasi Geledah PT Cahaya Ilmu Abadi terkait Korupsi Alat Olahraga Dispora Rp 4,7 M


Kota Bekasi, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengeledah kantor PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2023, Kamis (22/5/2025).
Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sekitar 40 bundel berkas yang diduga sebagai barang bukti kasus rasuah yang merugikan negara sekitar Rp 4,7 miliar itu.
Namun Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, belum menjelaskan apa isi dokumen yang berhasil disita tersebut.
Di lain sisi, Imran Yusuf menyatakan bahwa yang digeledah itu bukan kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga. "Bukan bang (bukan kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga), Kantor PT CIA (yang digeledah)," kata Imran Yusuf.
Dalam kasus ini, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan 3 tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti oleh tim penyidik. "Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tersangka, dalam hal ini ada tiga orang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025) malam.
Adalah mantan Kadispora Kota Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, AZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora tahun 2023, MAR, serta direktur utama dari pihak ketiga, M. "Terhadap ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Kelas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari," kata Ryan.
Kini penyidik Kejari Kota Bekasi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar tersebut.
"Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan. Setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kami sampaikan secara transparan," jelas Ryan.
Sementara Yoga Gumilar, tim kuasa hukum dua tersangka, AZ dan MAR, saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Pihaknya terus menjalin koordinasi dengan kedua klien dan pihak keluarga masing-masing.
"Klien kami dalam kondisi baik, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan telah bekerja sesuai prosedur," katanya, Jumat (16/5/2025).
Soal kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain pada kasus ini, Yoga mengaku enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kejari Kota Bekasi. "Kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Kami percaya proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional," jelasnya.
Yoga menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus mendiskusikan langkah hukum yang tepat serta menyusun strategi pembelaan bagi kedua kliennya. "Kami sedang mendiskusikan langkah hukum yang tepat untuk melindungi hak klien," kuncinya.
Sekadar tahu bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran atas pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, senilai Rp 4,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Perkara korupsi ini dilakukan saat Zarkasih masih menjabat Kadispora Kota Bekasi pada 2023. Dia diduga menunjuk langsung PT CIA sebagai pihak yang mengadakan peralatan olahraga. Ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dan disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BPK lantas merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Topik:
Kejari Kota BekasiBerita Terkait

Memperingati Harlah Kejaksaan Ke-80, Kajari Kota Bekasi dan Jajaran Lakukan Gerakan Tanam Pohon
22 Agustus 2025 22:17 WIB

Kejari Kota Bekasi Adakan Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Dharmakarini
8 Juli 2025 14:10 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Kelengkapan Alat Olahraga, Kejari Kota Bekasi Didesak Periksa Tri Adhianto
4 Juli 2025 22:50 WIB