Temuan BPK Proyek Kemenkes: Negara Rugi Rp 333 M selama 5 Tahun


Jakarta, MI - Skandal ratusan miliar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tengah pernyataan Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan orang tidak sehat dan tidak pintar pasti gajinya Rp 5 juta menuai sorotan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menlai pernyataan dari Budi bukanlah sekadar retorika. Iskandar menyampaikan jika pernyataan ini merupakan salah satu upaya Menkes dalam mengalihkan perhatian dari skandal besar di tubuh Kemenkes.
Skandal keuangan ini menurut Iskandar mencapai Rp67 miliar yang merupakan dana APBN hilang untuk kolegium ilegal.
“Pernyataan ini ironi, Menkes menyebut orang tidak pintar dan tidak sehat digaji kecil, namun ia justru membentuk kolegium darurat untuk mencetak dokter asli tapi palsu yang kompetensinya tidak diakui KKI,” katanya, Jumat (23/5/2025).
Masih dengan Iskandar, dampak dari kebijakan ini adalah nyawa pasien, APBN hangus dan Kemenkes menjadi ATM proyek fiktif.
Adapaun dasar hukum yang dilanggar oleh Kemenkes adalah:
1. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 14-18 menyebut KKI berwenang menetapkan standar kompetensi dan kurikulum.
Kolegium ilegal bentukan Menkes jelas melanggar Pasal 15.
Pasal 76A berupa intervensi Kemenkes dalam kurikulum kolegium tanpa KKI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
2. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 6 ayat 2 sebut otonomi akademik dilindungi.
Intervensi Kemenkes dalam kurikulum kolegium adalah pelanggaran akademik.
3. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 2 ayat 1 menyatakan kerugian negara Rp67 miliar untuk kolegium ilegal adalah korupsi.
Pasal 3 bisa menarik pernyataan Menkes untuk dijadikan alat bukti niat jahat (mens rea).
4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 7(2) berisi bahwa pengeluaran APBN untuk kolegium tidak tercatat di SAKTI. Ini adalah bentuk penyimpangan keuangan negara.
Iskandar juga menyampaikan jika terdapat temuan-temuan BPK atas modus operandi yang terstruktur.
Adapun temuan BPK atas kerugian negara antara lain:
- 2019: Pelatihan dokter spesialis gagal, dana hangus di hotel mewah Rp9.3 M
- 2021: 78 persen peserta gagal ujian karena kurikulum ilegal Rp45.2 M
- 2023: Terdapat dana Rp67 M untuk kolegium ilegal tanpa KKI Rp67 M
- 2024: Digitalisasi kolegium, proyek fiktif tanpa lelang Rp89 M
Dari temuan ini, didapati dugaan total kerugian negara selama 5 tahun mencapai Rp333.2 miliar. Kerugian ini dilakukan dengan pola yang sama yaitu proyek kolegium ilegal, pelatihan fiktif serta aliran dana ke RS swasta.
Sedangkan analisis mens-rea pernyataan Menkes sebagai bukti niat jahat. Menurutnya pernyataan dari Menkes bahwa orang tidak sehat dan tidak pintar gajinya kecil harus dibaca dalam konteks pengalihan isu atas penyimpangan dana kolegium ilegal yang juga berfungsi untuk:
Menyalahkan korban sistem pendidikan yang gagal karena kolegium ilegal bentukan Menkes dan mengalihkan isu korupsi Rp67 miliar dengan menyudutkan dokter spesialis yang gagal uji kompetensi akibat kurikulum palsu.
“Ini bukan sekadar ucapan arogansi, namun lebih pada langkah sistematis untuk mengaburkan fakta bahwa dana APBN yang harusnya digunakan untuk pendidikan dokter spesialis justru dipakai untuk proyek bodong,” katanya.
Iskandar meminta agar Mabes Polri segera memeriksa Menkes atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan APBN (Pasal 421 KUHP).
Selain itu pihak Kejaksaan Agung juga sebaiknya malakukan penyidikan terhadap aliran dana ke RS swasta yang terafiliasi dengan pejabat Kemenkes.
Sedangkan KPK juga sudah waktunya untuk melakukan OTT terhadap proyek digitalisasi kolegium senilai Rp89 M yang tidak melalui lelang (Pasal 12 UU Tipikor).
Iskandar mempertanyakan jika Menkes menganggap orang tidak pintar pantas digaji kecil, maka apa yang harus dilakukan penegak hukum dan masyarakat pada pejabat yang tidak pintar mengelola Rp67 miliar APBN dan hilang tanpa mempertanggungjawaban.
Jika dokter spesialis gagal kompetensi karena kurikulum palsu dari kolegium ilegal, apakah mereka yang salah atau sistem bodong yang dipaksakan oleh Menkes.
“Jika tidak segera diusut, maka proyek kolegium ilegal ini akan terus menjadi ATM bodong bagi segelintir pejabat, sementara nyawa pasien menjadi taruhan,” tandasnya.
Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi hal ini kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin. Namun, hingga tenggat berita ini diterbitkan, Budi belum memberikam respons.
Topik:
Kemenkes BPK Menkes Budi Gunadi SadikinBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

KPK Periksa Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Liendha Andajani, Ini Kasusnya
22 September 2025 12:59 WIB

Di tengah Pengusutan Korupsi PMT, Kemenkes dan KPK Gelar Bimtek Antikorupsi
17 September 2025 20:25 WIB

Penyelidikan Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil Memasuki Tahap Akhir, Segera Naik Penyidikan
10 September 2025 14:00 WIB