Kejaksaan Usut Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Begini Duduk Perkaranya


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi perumahan mantan pejuang Timor Timur di NTT.
“Benar Kejati NTT sedang menangani perkara itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada Monitorindonesia.com, Minggu (25/5/2025).
Adapun proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi mantan pejuang Timor Timur tersebut merupakan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR.
Kompleks perumahan itu dibangun di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN periode 2022 dan 2023.
Ribuan rumah tersebut akan dibangun menggunakan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36. Teknologi diharapkan bisa memberi ketahanan konstruksi rumah lebih baik. Namun, belakangan diketahui banyak bangunan yang retak, bahkan sebelum ditempati.
Proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara. Paket pertama sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero).
Nilai kontraknya sebesar Rp 141,9 miliar dengan progres fisik 99,69 persen.
Kemudian paket kedua sebanyak 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero). Nilai kontraknya mencapai Rp 136,9 miliar. Kontrak tersebut berakhir 19 Februari 2025. Sementara paket ketiga sebanyak 686 unit yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero).
Nilai kontraknya Rp 143,8 miliar dengan progres fisik 98,95 persen.
Dugaan adanya korupsi ini juga telah dilaporkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada Maret 2025. Kementerian baru ini, kini bertenggung jawab pada proyek perumahan di Indonesia.
Menteri PKP Maruar Sirait mengatakan bahwa lembaganya menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah mantan pejuang Timor Timur di Kupang.
"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim di Kupang, NTT," kata Maruar, Senin (14/4 /2025).
Topik:
Kejagung Kejati NTT Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor TimurBerita Sebelumnya
Harap-harap Cemas Pencegahan Korupsi di Balik Dana Parpol dari APBN
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB