Polisi Tetapkan Ketua MPC PP Tangsel Sebagai DPO Kasus Kekerasan dan Intimidasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Mei 2025 14:03 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (Foto: Ist)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Reza (MR) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi di RSU Tanggerang Selatan. Polisi juga menetapkan status DPO terhadap yang bersangkutan.

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (25/5/2025).

Kombes Wira menjelaskan bahwa tersangka MR bersama teman-temannya telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap perusahaan vendor pemenang tender pengelolaan lahan parkir di RSU Tangsel, yaitu PT BCI.

"Namun perusahaan pemenang tender tidak bisa mengelola parkir di RSU Tangsel karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan," jelasnya.

Tindikan intimidasi yang dilakukan MR bersama teman--temannya berlangsung dari tahun 2022, sejak Pemda Tangsel memenangkan tender PT BCI sebagai perusahaan pengelola parkir di RSU Tangsel.

Puncak konflik terjadi pada 21 Mei 2025, Dimana PT BCI selaku perusahaan pemenang tender hendak memasang gate parkir otomatis di RSU Tangsel, pada saat itu pekerja yang bertugas memasang gate parkir tersebut mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan dari anggota ormas PP.

"Di mana saat baru membuat fondasi parkir, tim dari PT BCI terus mendapatkan intimidasi PP yang datang semakin banyak dan tim terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi dalam bentuk dorongan, ancaman, dan tindak kekerasan yang dilakukan sekitar 30 orang anggota ormas," ujarnya.

Selain menetapkan MR sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menetapkan 30 anggota Pemuda Pancasila Tangsel sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangsel tersebut.

Topik:

Polda Metro Jaya Ormas Pemuda Pancasila Tanggerang Selatan