Kejagung Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi di Kemendibudristek

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Mei 2025 18:45 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: Ist)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim untuk dipekriksa sebagai saksi dalam upaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook periode 2019-2023 di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan kepada siapapun yang dibutuhkan keterangannya dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudtristek tersebut.

“Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Harli, Selasa (27/5/2025).

Harli menjelaskan bahwa kebutuhan untuk melakukan pemanggilan saksi hanya diketahui penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun ia menegaskan, penyidik pasti akan memanggil pihak mana pun yang dinilai keterangannya dapat membuat kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini menjadi terang benderang. Termasuk dengan pemanggilan Nadiem Makarim.

“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap dua apartemen milik mantan (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudriatek periode 2019-2022.

Adapun kedua apartemen yang digeledah tersebut diketahui milik dari mantan anak buah Nadiem. yakni Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Kapuspenekum Kejagung Harli Siregar, Selasa (27/5/2025).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel saat melakukan penggeledahan di apartemen milik FH di kawasan kuningan Jakarta Selatan. Kemudian, penyidik juga menyita barang bukti elektronik lainya dan sejumlah dokumen dari apartemen milik JT. 

Harli mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisa keterkaitan sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut dengan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek yang tengah ditangani Kejagung. 

“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyidik telah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut ketahap penyidikan pada Selasa (20/5/2025).

Topik:

Kejagung Kemendikbudristek Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim