Sindikat Perdagangan Bayi Terungkap, Polres Ngawi Amankan 4 Tersangka


Ngawi, MI - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengungkap jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas daerah di Jawa Timur dan Jakarta.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat tersangka yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan terorganisir tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut bahwa sejauh ini, sedikitnya 10 bayi telah menjadi korban dalam aksi jual beli manusia ini.
"Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta," katanya saat menggelar pers rilis di Ngawi, Sabtu (31/5/2025).
Keempat tersangka yang diamankan adalah, ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita warga Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.
Charles menyampaikan bahwa, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Namun, seluruh dokumen administrasi kelahiran bayi sudah disiapkan oleh mereka sendiri.
Perangkat desa tersebut merasa ada yang janggal, ia pun melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan adanya indikasi kuat praktik jual beli bayi yang dilakukan oleh jaringan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu. Lalu, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.
"Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta," jelas Charles.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai,buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Topik:
perdagangan-bayi polres-ngawi