Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Raja Ampat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juni 2025 12:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Doc. MI)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Doc. MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu laporan untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan terkait penanganan dengan satu perkara, memliki mekanisme, atau SOP (standar operasional prosedur) yang dijalankan. 

"Jadi, tidak ujug-ujug, misalnya ada satu peristiwa, lalu penegak hukum masuk," kata Harli Siregar di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Saat ini, kata dia, perkara tersebut telah ditangani dalam tataran administrasi pemerintahan, yaitu dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.

Adapun dari sisi penegakan hukum, lanjut Harli, aparat penegak hukum siap menerima laporan sebagai pintu masuk penyelidikan.

"Nanti akan disandingkan dengan berbagai regulasi dan melihat apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Tahapannya, ‘kan, masih bisa penelitian. Kemudian, penyelidikan, sampai kepada proses-proses pro justitia lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya, bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan, mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Topik:

Kejagung Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Raja Ampat