Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Putusan Lepas CPO Rp 2 Miliar ke Kejagung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Juni 2025 12:21 WIB
Hakim Djuyamto mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)
Hakim Djuyamto mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Tersangka kasus dugaan vonis lepas atau onslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Hakim Djuyamto melaui penasihat hukumnya menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (12/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa uang yang telah diserahkan tersebut akan langsung dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Djuyamto. 

Harli mengatakan bahwa penyerahan uang oleh Djuyamto semakin membuat terang perkara yang sedang di tangani oleh pihaknya. Ia berharap proses persidangan kasus ini akan berjalan semakin cepat. 

“Hal ini semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Harli enggan menjawab dengan rinci ketika ditanya apakah pengembalian sejumlah uang tersebut akan berpengaruh pada proses pidanan yang saat ini tengah berlangsung.

“Ya nanti kita lihat lah kan semua itikad kan di dalam tuntutan dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung tengah mengsusut kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas atau onslag perkara koupsi ekspor curde palm oil (CPO) atau bahan miyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi. 

Adapun ketiga korporasi tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musimas Group. 

Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta (MAN), pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR). 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) serta hakim Djuyamto (DJU).

Kejagung juga menetapkan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka dari pihak korporasi. 

Topik:

Kejagung Vonis Lepas CPO Hakim Djuyamto