HGB Pagar Laut PIK 2 Jadi Sorotan! Kejagung Didesak Periksa Eks Bupati dan Sekda Kabupaten Tanggerang


Jakarta, MI- Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyoroti dugaan penyalah gunaan wewenang dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tanggerang yang kini menjadi bagian dari proyek reklamasi PIK 2. Ia menyebut bahwa pengalihfungsihan lahan di kawasan tersebut merupakan bentuk kejahatan tata ruang yang dilakukan secara terang-terangan.
“Penerbitan HGB di wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan tambak dan pemukiman nelayan pesisir, serta pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang memuluskan alih fungsi lahan, merupakan kejahatan tata ruang dan pelanggaran prinsip keadilan sosial yang terang-terangan”, kata Noor, Selasa(17/6/2025).
Atas hal tersebut, Noor mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tanggerang.
Ia juga meninta Kejagung untuk segera memeriksa mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.
Sebab kata dia, proses izin reklamasi dan pengalihfungsian lahan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Tanggerang terbit pada saat keduanya masih menjabat.
“Kejaksaan Agung harus hadir dan bertindak tegas usut keterlibatan para pejabat Tangerang ini,” ujarnya.
Menurutnya pemberian izin reklamasi dan pengalihfungsian lahan di kawasan pagar laut tersebut merupakan praktik perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang ditujukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Ia menegaskan bahwa pengalihfungsian lahan tersebut telah mengorbankan hajat hidup masyarakat sekitar. Ruang hidup mereka telah diserobot secara ugal-ugalan atas nama pembangunan yang dinikmati oleh pengusah dan oknum pejabat.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Rakyat pesisir korban, ruang hidup mereka digusur atas nama pembangunan, sementara pengusaha dan pejabat yang bermain tanah justru tak tersentuh,” tegasnya.
Noor menilai bahwa penerbitan Perda RTRW Kabupaten Tanggerang tersebut terkesan hanya sebagai kedok untuk melegalkan perluasan kawasan proyek PIK 2. Ia menduga bahwa Perda RTRW tersebut memang sejak awal telah dirancang untuk menyerobot ruang hidup warga pesisir demi kepentingan ekspansi proyek PIK 2.
“Namun dalam kasus ini, terkesan kuat bahwa Perda RTRW Kabupaten Tangerang hanyalah kedok legal-formal untuk mengesahkan ekspansi proyek PIK 2 milik swasta, yang sejak awal didesain menjebol ruang hidup warga pesisir demi keuntungan ekonomi segelintir elite," tuturnya.
Ia menyebut bahwa pengalihfungsihan lahan tersebut telah melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011. Ia menyebut bahwa hal ini merupaka praktik dari kejahatan sosial dalam bentuk perampasan ruang hidup masyarakat pesisir secara sistematis.
“Jika mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tentang hak atas lingkungan hidup dan ruang yang layak, maka yang dilakukan dalam kasus ini adalah bentuk perampasan ruang secara sistematis. Ini kejahatan sosial-politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam pengalihan fungsi lahan di kawasan tersebut. Atas hal itu, ia mendesak Kejagung untuk segera mengusut permasalahan ini secara mendalam agar praktik-praktik tersebut tidak menjadi preseden buruk tata kelola ruang di Indonesia.
“Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kolusi dengan pengembang dalam alih fungsi kawasan. Jangan sampai praktik buruk ini terus berlangsung dan menjadi preseden buruk tata kelola ruang di Indonesia”, tandasnya.
Topik:
Kejagung HGB Pagar Laut PIK 2 Kabupaten Tanggerang Pagar LautBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB