Kejagung akan Periksa Nadiem Lagi


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa lagi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pasalnya, masih banyak yang perlu ditanyakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu kan masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain karena ini kan menyangkut masalah pengadaan yang tidak sederhana karena anggarannya cukup signifikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Penyidik juga masih memerlukan sejumlah data dari Nadiem karena dalam pemeriksaan pertama ini masih belum lengkap. “Kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang belum dilengkapi,” tegas Harli.
Kendati demikian, penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan Nadiem yang berikutnya. Saat ini, penyidik juga masih mendalami keterangan yang telah diberikan Nadiem.
Dalam pemeriksaan pada Senin (23/6/2025), Nadiem dicecar sebanyak kurang lebih 31 pertanyaan. Secara umum, pertanyaan ini mendalami kewenangan Nadiem selaku menteri.
Mulai dari pengetahuannya dalam proses pengadaan, arahan-arahannya kepada para staf, hingga ada tidaknya komunikasi dengan pihak vendor.
“(Nadiem ditanya) Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” kata Harli.
Mengingat angka anggaran untuk program ini cukup besar, Nadiem juga dicecar soal perencanaan program dan kaitan spesifik dengan salah satu vendor.
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.
Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengannya. Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
Topik:
Kejagung Nadiem Kemendikbudristek Laptop ChromebookBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB