Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Ulik Proyek Pengadaan di Setjen MPR RI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Juni 2025 11:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, pada Rabu (25/6/2025) kemarin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mendalami informasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kesetjenan MPR RI dari kedua orang saksi tersebut. 

“Para saksi hadir, penyidik menggali seputar pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Kesetjenan MPR,” kata Budi, Kamis (26/6/2025).

Adapun kedua saksi yang telah diperiksa tersebut ialah Kartika Indriati Sekarsari selaku mantan pejabat pengadaan barang atau jasa di Setjen MPR dan Darojat Agung Sasmita Aji selaku Pokja-UKPBJ Setjen MPR.

Budi menjelaskan bahwa proyek yang diulik oleh penyidik dari kedua orang saksi tersebut diduga terjadi bersamaan dengan penerimaan gratifikasi yang tengah di usut pihaknya. 

“(Proyek terjadi) pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujarnya. 

Kendati demikian, Budi enggan merinci lebih lanjut terkait dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari kedua orang saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Adapun, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI tersebut.

"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025). 

Kendati, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait identitas dari tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Topik:

KPK Gratifikasi MPR RI