KPK Sebut OTT di Mandaling Natal Berawal Dari Aduan Masyarakat


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara, yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut bersama empat orang lainnya menjadi tersangka berawal dari aduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik KPK langsung melakukan pemantauan di sejumlah proyek pembangunan jalan yang ada di sumut usai menerima aduan dari masyarakat tersebut.
"Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," tuturnya.
Asep menerangkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait pertemuan sejumah pihak dan penyerahan uang suap dalam kasus ini sebelum melakukan OTT pada Kamis (26/6/2025) yang berhasil mengamankan enam orang.
"Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," imbuhnya.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua opsi dalam penindakan kasus ini, yang pertama yaitu pihaknya dapat mengamankan uang suap yang diperkirakan mencapai Rp 46 miliar yang di hitung dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen atas proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut. Namun pihaknya harus menunggu proyek pembangunan jalan selesai terlebih dahulu.
"Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%," jelasnya.
Opsi yang kedua yaitu langsung melakukan OTT walaupun barang bukti yang dapat disita oleh penyidik tidak sebesar pada opsi pertama. Asep menjelaskan bahwa pihaknya lebih memilih opsi kedua untuk langsung melakukan OTT dalam kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah praktik-praktik curang dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
"Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan," ungkapnya.
"Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
KPK OTT KPK Sumatra Utara