Menteri PU soal OTT KPK Jerat Anak Buahnya: Yang Tidak Bersih Akan Disingkirkan


Jakarta, MI- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh usai anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut) Topan Ginting terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/6/2025).
“Ini saatnya kami berbenah secara total. Evaluasi internal akan dimulai pekan depan, setelah kami mendapat restu dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Dody dalam keteragan persnya, dikutip pada Minggu (29/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Dody juga mengutip perkataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk segera berbenah diri dan mengakhiri praktik-praktik penyelewengan dan culas.
Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan untuk melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap para ASN yang melakukan penyelewengan tanpa pandang bulu.
"Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat" ujar Dody mengutip perkataan Presiden Prabowo.
Menurut Dody, arahan Presiden Prabowo tersebut telah disampaikan dengan sangat jelas dan menjadi pedoman bagi dirinya untuk memegang teguh tanggungjawab serta amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pekerjaan Umum.
"Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat clear sekali," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan OTT di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam. KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
Menteri PU Dody Hanggodo KPK Kadis PUPR Sumut Topan Ginting