Waka KPK Soal Vonis Setnov Disunat MA: Koruptor Harus Dihukum Seberat-beratnya!


Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyayangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto terkait vonis penjara 15 tahun dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
Adapun, MA menyunat vonis 15 tahun Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut.
"Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga," kata Johanis Rabu, (2/7/2025).
Johanis mengatakan bahwa Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman setinggi-tingginya kepada para pelaku tindak pidana pidana korupsi. Sebab menurutnya, praktik-praktik korupsi merupakan tindakan kejahatan yang sangat luar biasa.
"Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi tingginya dan seberat-beratnya, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya," tegasnya.
Johanis mengatakan bahwa hukuman tinggi yang dijatuhkan kepada para koruptor akan menimbulkan efek jera dan membuat orang lain takut untuk melakukan praktik-peraktik korupsi.
"Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, Johanis menyarankan agar para Hakim MA untuk melihat dan mencontoh hakim-hakim di pengadilan Singapura yang berani manjatuhkan hukuman tinggi dan denda yang besar kepada para koruptor.
"Kita perlu mempertimbangkan untuk menoleh hakim di Singapura yang berani memvonis pelaku korupsi di Singapura dengan hukuman yang sangat berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara yang lama, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu," ujarnya.
Topik:
KPK Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Setnov MA