KPK Sita Uang-Deposito Rp 33,3 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Juli 2025 17:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI/Aswan)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 5,3 miliar yang disimpan di rekening bank swasta usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi tersebut. Ia menjelaskan, uang yang telah disita penyidik dalam perkara ini telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK. 

“(Disita) uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta dan telah dipindahkan ke rekening KPK,” Budi, Kamis (3/7/2025).

Meski demikian, Budi enggan merinci terkait nama dari pemilik rekening bank swasta yang menyimpan uang tersebut. 

Budi menjelaskan, penyidik menduga uang senilai Rp 5,3 miliar yang telah disita itu merupakan bagian fee dari pengadaan mesin EDC di BRI yang kini tengah di usut KPK. 

“Uang tersebut diduga merupakan bagian fee atas pengadaan EDC,” jelasnya.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita deposito senilai Rp 28 miliar dan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi tersebut. 

“(Juga disita) deposito senilai Rp28 miliar, dan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024.

Dalam kasus ini, KPK menyebut pengadaan mesin EDC PT BRI telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 700 miliar.

“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” kata Budi, Selasa (1/7/2025).

Budi menjelaskan, perhitungan total kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan 30 persen dari total anggaran pengadaan mesin EDC sebesar Rp 2,1 triliun.

“Sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” ucap Budi.

Budi menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini belum mencapai final. Ia tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah seiring dengan perkembangan perkara.

Topik:

KPK BRI Mesin EDC BRI Korupsi