Eks Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana 'DH' Diperiksa soal Korupsi Laptop Chromebook


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 inisial DH sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program pigitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop chromebook tahun 2019 sampai dengan 2022, Kamis (3/7/2025).
"DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Husin Tjandera (HT), Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; Direktur Utama (Dirut) PT Datindo Entruycom, E Agung Setiawati (EAS); dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020 juga turut diperiksa di kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli.
Adapu pengadaan laptop dilakukan melalui sistem e-katalog dengan metode penunjukan langsung, tanpa proses lelang terbuka. Padahal, batas maksimal pengadaan langsung dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah hanya Rp200 juta.
Sementara itu, total anggaran pengadaan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri atas Rp3,58 triliun dari APBN dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Nah kalau sistem e-katalog kan berarti, dia sudah ada nilai-nilai yang tertera di ketentuannya, itu yang ditawarkan, tentu ada spesifikasinya juga, tapi tidak melalui proses pelelangan biasa," kata Harli.
Kejagung saat ini mendalami dugaan kongkalikong antara penyedia barang dan pengguna anggaran dalam sistem pengadaan e-katalog. “Nanti akan didalami lagi seperti apa kebenarannya, dan bagaimana prosesnya, dan bagaimana keterkaitan keikutsertaan para vendor di situ, apakah satu vendor, dua vendor, dan seterusnya,” jelasnya.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan laptop berlangsung dalam masa jabatan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Harli, disebutkan bahwa Kemendikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana pengadaan perangkat TIK untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Namun, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan kendala. Salah satunya, perangkat hanya berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet stabil, yang pada saat itu belum merata di Indonesia.
Kajian awal melalui “Buku Putih” yang disusun oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS/Chromebook tanpa dasar kebutuhan riil.
Penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.
“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli, Senin (26/5/2025).
Topik:
Kejagung Korupsi Laptop Chromebook PT Zyrexindo Mandiri BuanaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
20 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB