Pengadaan Tower dan Konduktor Belum Kelar, BPK: PLN Kehilangan Kesempatan Efisiensi Rp 75,6 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Juli 2025 11:43 WIB
Ilustrasi - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Ilustrasi - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa PT Perushaan Listrik Negara (PLN) belum menyelesaikan proses pengadaan tower dan konduktor secara tepat sehingga mengakibatkan risiko keterlambatan pembangunan infrastruktur jaringan transmisi, dan kehilangan kesempatan melakukan efisiensi minimal sebesar Rp75.689 492.068 (Rp 75,6 miliar). 

Hal itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan jaringan transmisi tahun 2017 sampai dengan semester I 2021 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara,Sematra Selatan dan Sulawesi Selatan dengan nomor 34/AUDITAMA VII/PDTT/04/2022.

BPK menjelaskan bahwa Divisi Manajemen Rantai Pasok (Divisi MRP) sebelumnya bernama Divisi Supply Chain Management ditugaskan untuk melakukan Pengadaan Tower dan Konduktor Transmisi dengan Kontrak Harga Satuan KHS) terpusat. Pengadaan tersebut dimaksudian untuk memenuhi kebuthan unit-unit induk PLN secara efektif dan efisien. 

Tower dan Konduktor transmisi diadakan sesuai dengan standar PLN (SPLN) yang berlaku dan Peraturan Menteri Perindustrian yang telah beberapa kali diubah, terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tabun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindusrian Nomor 15/M-INDPER/32016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Divisi MRP melaksanakan pengadaan berdasarkan usulan unit-unit induk yang kemudian dianalisa dan dievaluasi untuk dibuat strategi dan langkah pengadaan secara terpusat.

Selantutnya unit-unit induk melakuhan pemesanan dengan mekanisme yang mengacu pada kontrak yang disepakati oleh PLN dan Penyedia Divisi MRP telah melaksanakan pengadaan tower trasmisi tahun 2016 dan kontrak konduktor transmisi tahun 2017.

Pada tahun 2020 Divisi MRP melakukan pengadaan tower dan konduktor transmisi namun dibatalkan. Pada tahun 2021 melakukan pengadaan kembali namun hingga berakhirnya pemeriksaan kontrak tersebut belum efektif.

"Hal tersebut mengakibatkan risiko ketertambatan pembangunan infrastruktur jaringan transmisi dan PLN kehilangan kesempatan melakukan efisiensi minimal sebesar Rp75.689.492.068," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (9/7/2025).

Hal tersebut disebabkan oleh Direksi PLN belum berkoordinasi secara optimal dengan Kementerian terkait dan pihak lainnya untuk memasukan peagadaan tower dan konduktor secara terrpusat dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Direksi PLN menyatakan sependapat. Nilai TKDN digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan urutan negosiasi, dengan melakukan pembobotan perhitungan skor. 

Belum terdapat ketentuan preferensi harga yang diatur dalam Peraturan Direksi. Peraturan Direksi terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri Nomor: 0002.P DIR/2022 terbit tanggal 20 Januari 2022 tentang Kebijakan Strategis Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Di Lingkungan PT PLN (PERSERO). Penerapan Preferensi Harga TKDN untuk Pengadaan selanjutnya akan merujuk pada Perdir tersebut. 

Terdapat perbedaan pandangan terkait Metode Pengadaan antara Kementerian Perindustrian yang menyampaikan bahwa pola pengadaan Open Book System, sedangkan PT PLN (Persero) menggunakan Tender Terbatas dengan acuan harga PERMENPERIN sebagai ceiling price. 

Saat ini dokumen penawaran untuk pengadaan Tower dan Konduktor Transmisi masa berlakunya telah berakhir dan Calon Penyedia pengadaan Tower Transmisi tidak bersedia untuk melakukan perpanjangan dengan alasan harga material bahan baku baja dan galvanis saat ini telah mengalami kenaikan. 

PLN akan melakukan upaya penyelesaian proses pengadaan Tower dan Konduktor Transmisi. Sehubungan dengan belum tersedianya Kontrak KHS Terpusat, maka DIR MPRO memberikan Ijin Prinsip Pengadaan Material Tower kepada PLN Unit. 

Atas hal demikian, BPK RI merekomendasikan Direksi PLN agar segera berkoordinasi secara optimal dengan Kementerian terkait dan pihak lainnya untuk memastikan pengadaan tower dan konduktor secara terpusat dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang beriaku. 

Monitorindonesia.com pada Sabtu (5/7/2025) telah berupaya mengonfirmasi kepada Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo soal apakah rekomendasi BPK itu telah ditindaklanjuti. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Darmawan belum memberikan respons.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

PT PLN Temuan BPK BPK PLN