Korupsi Laptop Chromebook: Perkara Mental di KPK, Kini Digas Kejagung!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2025 12:10 WIB
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah digiring masuk ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025)
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah digiring masuk ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Jakarta, MI - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode tahun 2019 hingga 2022 mental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini digas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW); konsultan teknologi di Kemendikbudristet, Ibrahim Arief (IBA); dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT/JS).

Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Jurist saat ini masih berada di luar negeri. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Selasa, (20/5/2025), sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Sementara di KPK, kasus ini sempat menyeruak namun tak kunjung ada kejelasan. “Sepengetahuan saya, setiap laporan tentang dugaan adanya tipikor pasti ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Senin (12/5/2025).

Meski demikian, Tanak belum dapat menyampaikan perkembangan terkini dari kasus yang kabarnya telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa 10 orang. Ia menyatakan hal itu masih akan dibahas bersama pimpinan serta jajaran Kedeputian Penindakan KPK. “Nanti saya sampaikan hal tersebut pada rekan pimpinan,” katanya.

Duduk Perkara 

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. 

Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook. 

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. 

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS. 

Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Tersangka Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek inilah yang diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop.

Selanjutnya, tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek menjadi sosok yang diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya. 

Sri Wahyuningsih juga merupakan orang membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan laptop berbasis ChromeOS. Terakhir, tersangka Mulyatsyah sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 menjadi orang yang membuat petunjuk teknis yang mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pada 2021-2022. 

"Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS," kata Abdul Qohar.

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar," timpalnya. 

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. 

Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," tandas Abdul Qohar.

Topik:

Kejagung KPK Laptop Chromebook Nadiem Anwar Makarim