Kejagung Mulai Usut Korupsi PTPN II-Citraland: Negara Diduga Tekor Rp 400 T Lebih!


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan kerja sama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dan pengembang properti Citraland (PT Ciputra KPSN) yang merugikan negara sekitar Rp 400 triliun. Bahkan sumber Monitorindonesia.com mengungkap sekitar 23 orang telah diperiksa Jampidsus Kejagung.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Kejagung menyangkut pemanfaatan ribuan hektare tanah eks-HGU yang seharusnya dikembalikan ke negara sebagai bagian dari program reforma agraria.
Dalam laporan bernomor 001A/IAW/Dumas/V/2024, IAW menyoroti penggunaan lahan seluas 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang diduga secara ilegal dijadikan kawasan properti mewah oleh Citraland melalui kerja sama operasi dengan anak usaha PTPN II, PT PEN2.
"Kejagung telah memeriksa sekitar 23 saksi dari PTPN II dan Citraland. Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 400 triliun lebih," kata sumber Monitorindonesia.com, Kamis (24/7/2025).
Namun Harli Siregar selaku mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung yang baru saja dimutasi sebagai Kajati Sumatra Utara (Sumut) saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com sebelumnya menegaskan belum ada pemeriksaan atas kasus tersebut. "Belum ada," singkat Harli.
Sementara sumber di Senayan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di perusahaan perkebunan plat merah tersebut, sudah bukan menjadi rahasia lagi di tengah publik.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena nilai korupsi maupun kerugian negara, ditaksir mencapai ratusan triliun. Masalah ini semakin runyam karena melibatkan banyak petinggi di republik ini.
"Yang pasti, Bapak Presiden Prabowo Subianto kemungkinan belum mengetahui kasus tersebut. Kasus ini akan mengguncang jika Presiden memerintahkan jajarannya untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini. Butuh keberanian dan nyali yang sangat besar untuk mengungkapnya," kata sumber tersebut.
Lain itu, dari sumber internal mantan BOD (Board of Directors) PTPN, disebut bahwa puluhan orang sudah dimintai keterangan oleh Kejagung baik dari kubu PTPN 2 maupun Citraland, pengembang yang dikenal sebagai salah satu yang tertua dan terbesar di Indonesia. Tapi, kenapa belum ramai diberitakan?
“Saya sudah tanya ke beberapa orang Komisi III DPR RI. Mereka bilang ‘jangan angkat dulu ke publik, nanti terbakar semua BUMN Perkebunan.’ Ini kasus besar. Jangan kira ini cuma soal Citraland saja," sebutnya.
Kabarnya, Kejagung sudah intens menyelidiki pola-pola manipulatif pemanfaatan lahan milik negara yang dikuasai PTPN, yang kemudian "beralih rupa" jadi kompleks elite milik swasta.
Citraland yang dikenal luas dengan proyek properti bernuansa taman modern di berbagai kota Indonesia, diduga menggunakan lahan eks-HGU PTPN 2 dengan proses yang tidak sepenuhnya transparan.
“Citraland itu sepertinya cuma puncak gunung es. Di bawah maupun sesamanya, masih banyak lagi pengembang yang lakukan pola serupa,” lanjut sumber tersebut.
“Kalau Citraland dan PTPN 2 dibuka, maka kita akan temukan pola nasional. Bukan mustahil, ini akan jadi versi perkebunan dari kasus Jiwasraya atau Asabri," timpalnya.
Sementara Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, menegaskan bahwa jika hari ini aparat hukum diam, maka rakyat akan melihat: tanah negara bisa dicuri, asalkan pelakunya punya modal dan koneksi.
Menurut Iskandar, tanah yang sejak era kolonial dikuasai oleh NV Deli Maatschappij dan telah dinasionalisasi melalui UU No. 86 Tahun 1958, serta tidak diperpanjang HGU-nya sejak 2000, semestinya kembali ke negara. Namun faktanya, kawasan itu justru dibangun menjadi perumahan elite Citraland.
IAW menyebut pola ini serupa dengan kasus kerja sama PTPN VIII dan BUMD Jaswita Jabar yang sempat dibongkar oleh Gubernur Dedi Mulyadi karena menabrak UU Perkebunan No. 39/2014.
Adapun laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 26/LHP/XX/8/2024 menemukan beberapa pelanggaran serius seperti Ttdak ada penghapusbukuan aset negara di Kemenkeu; tidak ada laporan rencana kerja tahunan dari Citraland; tidak tercatatnya pendapatan negara; bagi hasil timpang 70% untuk mitra, hanya 30% untuk PTPN II; dan pembayaran “success fee” senilai Rp8,27 miliar tanpa kontrak ke konsultan.
Pun, IAW meminta Jaksa Agung segera membuka penyidikan dan menyita aset terkait, menghentikan proyek pembangunan di lahan yang disengketakan, mengaudit aliran dana serta memeriksa dugaan keterlibatan pejabat, dan mengoordinasikan langkah hukum dengan KPK, BPK, dan ATR/BPN.
IAW menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai aturan, termasuk UU Tipikor, KUHP Pasal 385 dan 421, hingga UU Keuangan Negara. Bahkan, tiga somasi dari Menteri ATR/BPN telah diabaikan oleh pihak pengembang.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi soal temuan BPK RI dan dugaan korupsi itu kepada PTPN melalui email [email protected]. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, PTPN belum menjawab konfirmasi tersebut. (an)
Topik:
Kejagung Citraland PTPN PTPN IIBerita Selanjutnya
Duit Korupsi Iklan Bank BJB Diduga Mengalir ke Pejabat Negara
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
16 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB