Nasib Dirut Sritex di Ujung Tanduk!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 19:59 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp2 miliar dari rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Solo (Foto: Dok MI/Kejagung)
Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp2 miliar dari rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Solo (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dari tiga bank pelat merah daerah; yaitu PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Kendati demikia, Kejagung belum juga menaikkan status hukum terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Padahal, Iwan Kurniawan tercatat sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali sejak awal Juni lalu.

"Nanti berjalanlah. Berjalan nanti lah. Sementara yang sudah ditetapkan [11 tersangka] dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Kamis (24/07/2025).

Selain diperiksa berulang, penyidik juga telah menggeledah dan menyita sejumlah uang tunai dari rumah Iwan Kurniawan di Solo, Jawa Tengah. Selang beberapa pekan, penyidik kemudian menyita 72 unit mobil yang berkaitan dengan Sritex dan Iwan Kurniawan.

Berdasarkan data kejaksaan, penyidik menyita sejumlah mobil Sritex yang terdiri dari sejumlah unit mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz Maybach S500, Mercy S500L, Honda CRV, Toyota Avanza, Toyota Vellfire, hingga Mobil Beverley Tahun 1996.

Hingga saat ini, daftar tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun tersebut adalah Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank Jakarta periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Kemudian, Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2006-2023 Allan Moran Severino (AMS).

Lalu, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Jakarta periode 2019-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Jakarta periode 2015-2021; Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025; dan Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019-2023.

Tiga tersangka lainnya berasal dari Bank Jateng yaitu Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama periode 2014-2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018-2020.

Dalam kasus ini, penyidik awalnya menyoroti kredit PT Sritex dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Sebanyak Rp650,8 miliar di antaranya kepada bank pemerintah daerah yaitu sebesar Rp395,6 miliar kepada Bank Jateng; Rp543,9 miliar kepada Bank BJB; dan Rp249,7 miliar kepada Bank Jakarta.

Selain itu, Sritex juga tercatat memiliki tagihan sekitar Rp2,5 triliun kepada Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Angka ini belum termasuk tagihan yang juga tercatat kredit lebih dari 20 bank swasta.

Topik:

Kejagung Sritex Iwan Kurniawan Lukminto