KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT PP, Ada Invoice Tapi Tak Ada yang Dikerjakan! Negara Rugi Rp 80 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara modus kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP), dengan nilai kerugian negara sementara sebesar Rp 80 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengataan modus tersebut bermula dari sejumlah oknum di PT PP, yang menjalankan proyek-proyek fiktif dan menunjuk sejumlah pihak ketiga atau subkontraktor (subkon) untuk melaksanakannya.
"Oknum-oknum di PT-PP ini, di mana proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Dijelaskan Budi, proyek-proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan oleh pihak subkon. Namun, tetap diterbitkan dokumen tagihan (invoice) dan dilakukan pencairan seolah-olah pekerjaan telah diselesaikan.
"Jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ujarnya.
Lebih lanjut, uang hasil pencairan proyek fiktif itu, kata dia, tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak, termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut," jelasnya.
Kendati demikian, Budi belum bersedia membeberkan jenis proyek fiktif maupun identitas pihak, yang menerima uang tersebut.
Pihaknya, kata dia, masih mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut.
"Nah KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP, sejak 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, KPK mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.
Pada 20 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan hingga Rp 80 miliar.
Terbaru, pada 25 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1 juta dolar Singapura, dalam rangkaian penyidikan kasus ini.
Topik:
KPK Korupsi Proyek Fiktif PT PP PT Pembangunan Perumahan