Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Diduga Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2025 23:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka tersebut diduga Anggota DPR RI.

"CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) malam.

Adapun Sprindik tersebut bernomor 52 dan 53. Namun, Asep tidak menjelaskan secara rinci isi Sprindik tersebut. Asep juga memastikan, KPK tengah menelusuri tidak hanya dari pihak legislator, tetapi juga dari BI maupun OJK.

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya, yang sudah firm itu dua. Yang lain kita akan dalami," tegasnya.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa diduga dua nama legislator yang menjadi tersangka adalah Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Heri Gunawan dan Satori Korupsi CSR BI
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI/Olahan)

Adapun KPK juga telah menjelaskan keterlibatan Heri dan Satori dalam kasus ini.  Sebelumnya Asep mengatakan bahwa mereka membuat yayasan untuk mengalirkan dana CSR dari BI untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. 

Namun, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi. KPK juga sudah memastikan mereka fokus menyidik keterlibatan Satori dan Heri Gunawan di kasus ini.

Topik:

KPK DPR Korupsi CSR BI Tersangka Korupsi CSR BI CSR BI-OJK Heri Gunawan Satori