Empat Prajurit TNI Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Agustus 2025 15:46 WIB
Kematian Prada Lucky, Empat Prajurit TNI jadi Tersangka Penganiayaan (Foto: Ist)
Kematian Prada Lucky, Empat Prajurit TNI jadi Tersangka Penganiayaan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang baru dua bulan berdinas, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa prajurit 23 tahun tersebut.

Peristiwa ini mencuat setelah Prada Lucky menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025), di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Ia sebelumnya menjalani perawatan intensif akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya.

Kematian Prada Lucky memicu gelombang keprihatinan dari berbagai pihak. DPR dan pimpinan MPR RI mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.

Menanggapi hal ini, TNI AD menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara serius, dengan memastikan proses hukum berjalan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyebutkan empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.

Keempatnya, yang merupakan atasan korban di satuan tugasnya, saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Dari pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang, penyidik Denpom Ende menilai cukup bukti untuk menjerat empat prajurit tersebut. Namun, pasal yang akan digunakan masih menunggu hasil investigasi lanjutan terkait kronologi peristiwa serta alat bukti yang ada.

Keluarga Prada Lucky mengungkapkan, jenazah almarhum ditemukan dengan sejumlah tanda kekerasan, seperti memar dan luka sayatan.

Sebagai orang tua Prada Lucky, Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, karena dinilai telah merenggut nyawa putra mereka secara kejam.

TNI AD memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu, dan akan menjadi bahan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.

Kejadian ini bukan sekadar ujian bagi penegakan hukum di tubuh militer, tetapi juga menjadi sorotan publik terhadap pola pembinaan prajurit di Indonesia.

Topik:

prada-lucky-chepril-saputra-namo tni-ad kasus-penganiayaan