KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji, Siapa Bakal Terjerat?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Agustus 2025 16:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa potential suspect dalam kasus ini tentunya berkaitan dengan sosok yang meberikan perintah terkait penetapan kuota haji tersebut.

"Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah," kata Asep, dikutip pada Senin, 11 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa penyidik juga tengah menelusuri siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini. 

"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Adapun, KPK telah menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tersebut ke tahap penyidikan. 

"Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan," tuturnya.

Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota haji di Kemenag. 

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama