MAKI Serahkan Dokumen Terkait Penetapan Kuota Haji ke KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Agustus 2025 16:26 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman  (Foto: Dok/MI)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyerahkan dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Dokumen yang diserahkan Boyamin ke KPK tersebut berupa salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Boyamin mengklaim bahwa SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tersebut sangat sulit untuk dilacak keberadaannya.

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus (panitia khusus) Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Boyamin Saiman, Senin (11/8/2025). 

Boyamin menyebut bahwa dokumen yang telah ia serahkan ke KPK dapat menunjukan adanya pelanggaran dalam pengaturan kuota haji di Kemenag. Ia berharap dokumen itu dapat memudahkan lembaga anti rasuah dalam mengusut kasus ini. 

"Jelas pelanggaran terjadi jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk surat keputusan menteri agama," ujarnya.

KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa potential suspect dalam kasus ini tentunya berkaitan dengan sosok yang memberikan perintah terkait penetapan kuota haji tersebut.

"Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah," kata Asep. 

Asep menjelaskan bahwa penyidik juga tengah menelusuri siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini. 

"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ujarnya.

Adapun, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Topik:

MAKI Boyamin Saiman KPK Korupsi Kuota Haji