Pakar Hukum Pidana: KPK Jangan Pilih Kasih Soal Dana CSR BI dan OJK

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 11 Agustus 2025 17:28 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menduga, penggunaan dana CSR BI dan OJK tidak hanya dilakukan oleh dua orang  yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mustahil juga dilakukan oleh anggota Komisi XI DPP RI 2019-2024.

"Ya kan karena semua anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 yang dapat CSR dari BI yang sekarang sudah ketahuan buktinya 2 orang menyalahgunakan. Menurut saya tidak mustahil dilakukan oleh semuanya," kata Abdul Fickar saat dihubungi oleh monitorindonesia.com, Jakarta, Senin (11/8).

Oleh karena itu, ia meminta KPK segera memproses anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

"Karena itu KPK jangan pilih kasih, harus semuanya diproses, tinggal sekarang KPK mencari alat buktinya, kan tinggal dilacak, dimana CSR itu dijalankan. Menurut saya agar KPK tidak dituduh pilih kasih, semuanya harus diproses," kata Abdul Fickar.

ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh ST dan HG adalah menggunakan yayasan saudara atau yayasan sendiri, ia juga menduga, anggota Komisi XI lainnya menggunakan modus yang sama.

"Kalau yang dua orang itu modusnya menggunakan yayasan saudaranya atau sendiri, tidak mustahil  seluruh anggota Komisi XI DPR RI yang lain begitu, modus itu digunakan, atau paling tidak yayasan anaknya, saudaranya,  temannya, bisa saja seperti itu," kata Abdul Fickar. 

Yang pasti, sambungnya, KPK saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk memeriksa dan memproses anggota Komisi XI DPR Ri lainnya.

"Tidak bisa tidak, 2 orang itu sebenarnya sudah ada indikasi, KPK harus adil. Semuanya harus diperiksa,, diproses semuanya. Saya kira KPK sedang mempersiapkan itu, sedang memetakan, anggota Komisi XI dari berbagai dapil. saya kira KPK sedang mempersiapkannya," sebut dia.

KPK telah menetapkan 2 orang, yakni HG dan ST dalam kasus penyalahgunaan dana CSR pada saat Covid-19 tahun 2020-2023. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Topik:

Abdul Fickar Hadjar KPK CSR BI Pakar Pidana