20 Prajurit TNI jadi Tersangka Penganiayaan Prada Lucky

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Agustus 2025 17:39 WIB
Prada Lucky (Foto: Istimewa)
Prada Lucky (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputran Namo. Korban diduga tewas, akibat dianiaya oleh seniornya.

"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dia mengungkapkan, saat proses penyelidikan awal kasus ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya, masih dilakukan pemeriksaan Intensif.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Wahyu, prajurit tersebut langsung dilakukan penahanan.

"Kemarin, bahwa sudah ada update kemarin itu 4 prajurit menjadi tersangka dan keempat orang ini kemarin sudah saya sampaikan dilakukan penahanan di subdenpom 9-1 di Ende," ujarnya.

Kendati demikian, Wahyu belum bisa menjelaskan motif dari kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky. Hal tersebut, katanya, masih dalam proses pemeriksaan  penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana.

Sekedar informasi, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat, yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon. 
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu (6/8/2025).

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang, setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8/2025).

Topik:

Penganiayaan Prada Lucky TNI Prada Lucky