Azmi soal OTT Inhutani V: Instrumen Shock Therapy Memutus Rantai Praktik Kotor selama Ini Tertutup Rapat


Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa orang terkait korupsi di PT Inhutani V layak diapresiasi.
Langkah ini menunjukkan kinerja nyata dan ketegasan KPK dalam turut upaya memberantas korupsi termasuk menelusuri dan ungkap dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan disertai penyitaan barang bukti yang signifikan.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (14/8/2025) malam, menyatakan bahwa OTT KPK ini bisa menjadi instrumen shock therapy untuk memutus rantai praktik kotor yang selama ini tertutup rapat, sekaligus menjadi upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik pada hukum serta memperlihatkan bahwa korupsi tidak aman, kapan pun dan dimana pun.
Sekaligus kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya negara bukan hanya soal bisnis, tetapi amanah rakyat yang tidak boleh dikhianati. Sehingga dengan OTT ini dapat menciptakan efek jera psikologis bagi siapapun.
"OTT ini pun dalam penerapan mengacu asas in flagrante delicto (tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana) dimaknai bahwa negara hadir pada momen kejahatan terjadi," ujar Azmi.
Keberhasilan KPK ini, tambah Azmi menegaskan, hendaknya diikuti langkah pencegahan yang lebih sistematis, termasuk reformasi tata kelola di sektor kehutanan dan BUMN, agar celah praktik serupa tertutup rapat.
“Dengan penindakan dan pencegahan yang berjalan seimbang dari KPK tujuan pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat tercapai," ucap Azmi.
Azmi pun berharap momentum ini dapat menjadi peringatan keras bagi semua pihak, baik pejabat publik maupun pelaku dari sektor swasta bahwa praktik korupsi pada waktunya, jika sudah tidak sama lagi kepentingan para pihak akan berakhir berbenturan pada proses hukum.
"Sebab kenyataannya korupsi bukan hanya melanggar hukum meliankan bahaya terbesar korupsi bukan hanya hilangnya uang negara, tapi runtuhnya kepercayaan dan moral bangsa juga merugikan kepentingan rakyat dan merusak kepercayaan publik serta menghambat pembangunan bangsa," tutup Azmi Syahputra.
Adapun KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Staf Perizinan SB Group Aditya dan Direktur Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Inhutani V Jakarta terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung dengan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar per tahun serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15, 9 triliun per tahun.
KPK menyita barang bukti uang sebesar 189 dollar Singapura atau setara Rp 2,4 miliar dan 2 mobil, Rubicon dan Pajero.
Topik:
KPK OTT Inhutani V Perhutani Azmi Syahputra