KPK Panggil Rektor USU Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Agustus 2025 11:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Muryanto Amin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Muryanto dilakukan penyidik di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan. 

“Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan,” kata Budi, dikutip pada Minggu (17/8/2025).

Selain memanggil Rektor USU, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 12 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Luwas Utara Asnawi Harahap, Kadis PUPR Padang Sidimpuan Ahmaf Jubni, dan Bendahara BBPJN Sumut Said Safrizal. 

Lalu, PNS Kementerian PU-BBPJN Sumut Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Perwakilan PT Deli Tunas Adimulia. 

Selanjutnya, PNS Kasater Wilayah I 2023, Rahmat Parinduri, Pengusaha Deddy Rangkuti, Sekwan DPRD Mandaling Natal Afrizal Nasution, serta, Sekretaris BPKAD Mandaling Natal Randuk Efendi Siregar. 

Kendati, Budi masih enggan merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang diulik penyidik terhadap ke-13 orang tersebut. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK Rektor USU Muryanto Amin Dinas PUPR Sumut Korupsi Proyek Jalan