KPK Usut Pemberian Kuota Haji Tambahan kepada Anggota DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2025 13:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Dok MI/Aswan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Dok MI/Aswan

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya pemberian kuota haji tambahan kepada sejumlah anggota DPR.

Penelusuran ini mejandi salah satu fokus yang tengah diperdalam tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap menghimpun data serta keterangan untuk memastikan validitas informasi yang beredar.

“Hal ini menjadi bahan pengayaan bagi tim penyidik untuk melakukan pendalaman,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Penyidikan sejauh ini dipusatkan pada dugaan pergeseran kuota haji yang dinilai merugikan keuangan negara. Namun, KPK belum mengumumkan secara detail siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini fokus kami tetap pada dugaan pergeseran kuota haji yang berdampak pada kerugian negara,” ungkapnya.

Setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal. Salah satunya terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara ini.

Penggeledahan telah dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebuah kantor biro perjalanan haji, serta dua rumah milik ASN Kementerian Agama dan staf khusus menteri.

Karena itu, ia memastikan akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

"Secepatnya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara ini," katanya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.

Tindakan itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Topik:

KPK