Usai Kompol Cosmas, Siapa Bakal Susul Pemecatan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2025 00:10 WIB
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025)
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025)

Jakarta, MI - Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae telah dipecat dari Polri. Cosmas adalah polisi yang duduk di sebelah sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.

Adapun putusan pemecatan terhadap Cosmas ini keluar dalam sidang etik di Markas Besar Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). "Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik yang memimpin persidangan tersebut.

Karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela, Kosmas diberhentikan secara tidak hormat. Dalam istilah kepolisian, sanksi administrasi itu dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD). Terhadap putusan itu, Kosmas menyatakan akan mengajukan banding.

Dalam pembelaannya, Kosmas membuat klaim tidak mengetahui bahwa kendaraan taktis yang dia naiki melindas Affan Kurniawan. "Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya baru mengetahui korban meninggal ketika video viral. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," kata Kosmas.

Dalam persidangan itu, Kosmas meminta maaf kepada pimpinan Polri serta rekan-rekan sejawatnya.

Selain Cosmas, ada pula Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Dia akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya diduga melakukan pelanggaran etik berat. Sementara lima polisi lain yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang.

Kelimanya adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani. Pelanggaran etik sedang, kata dia, bisa dituntut demosi atau mutasi.

Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada indikasi kuat pelanggaran etik sekaligus tindak pidana dalam peristiwa itu, seraya memastikan perkara ini bakal ditangani Bareskrim Polri.

"Ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian usai menghadiri gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut, anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini berpotensi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Sebelumnya, demonstrasi memanas di Jakarta dan kota-kota lain setelah pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

Hingga Rabu (3/9/2025) dilaporkan sepuluh orang meninggal dunia dalam gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus silam. Demonstrasi di sejumlah wilayah berujung ricuh disertai pengrusakan gedung institusi dan pemerintahan.

Pun, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Topik:

Kompol Cosmas Ojol Brimob Demo DPR Polri