Eks Gubernur Lampung Arinal Terseret Korupsi Dana Participating Interest Rp 271 M di PT LEB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 September 2025 07:09 WIB
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025) sejak pukul 11.00 WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.20 WIB.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025) sejak pukul 11.00 WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.20 WIB.

Lampung, MI - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pun telah memeriksanya sebagai saksi. "Benar, (Arinal diperiksa) terkait PT LEB," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis (4/9/2025).

Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025) sejak pukul 11.00 WIB. Arinal baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat (5/9/2025) pukul 01.20 WIB.

Saat keluar, Arinal membenarkan, jika ia dimintai keterangan oleh Kejati Lampung terkait pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB.

"Tadi, saya dimintai untuk memberikan penjelasan tentang dana PI sekitar Rp90 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir (sebagai Gubernur Lampung), itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung," kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.

"Kemudian, di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, bahwa dana ini untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan kegiatan. Sehingga tidak lagi mengandalkan APBD, atau kalau menggunakan dana kredit, bunganya besar. Dengan adanya dana tersebut, saya mendapatkan pertanyaan-pertanyaan dari kejaksaan, karena ada laporan-laporan dan sebagainya," bebernya menambahkan.

Terkait lamanya waktu pemeriksaan, Arinal mengatakan, jika ia harus menunggu penyidik memeriksa yang lainnya.

"Saya kan tidak bisa mengatur jaksa (penyidik). Karena mereka ada juga yang diperiksa yang lain, sehingga saya harus menunggu. Itulah sebabnya saya baru selesai sampai larut malam ini," kata Arinal.

Sementara itu, terkait penggeledahan rumah serta penyitaan sejumlah aset, Arinal mengaku tidak ada. "Ngga ada itu (penyitaan aset)," kata Arinal.

Sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, pada Rabu (3/9/2025).

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. "Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman ARD (Arinal Djunaidi) Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung," katanya.

Dari penggeledahan itu, Armen menjelaskan, tim penyidik menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito dibeberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM).

"Sehingga total aset milik ARD yang disita mencapai Rp38,58 milliar," jelas Armen.

Menurut Armen, saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 persen)," pungkas Armen.

Topik:

Kejati Lampung Eks Gubernur Lampung Arinal